
REAKTIVASI PESERTA PBI JK YANG NONAKTIF BULAN MEI 2025
1. Terhadap Peserta PBI JK yang masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada bulan Mei 2025 dapat dilakukan rektivasi kepesertaan.
2. Reaktivasi kepesertaan dilakukan dengan tetap memperhatikan hasil verifikasi dan validasi masyarakat sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin. Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode DTSEN terakhir, jika tidak dilakukan pemutakhiran data pada periode ketiga maka data kepesertaan akan dihapuskan,
3. Tata cara reaktivasi peserta seperti dimaksud pada nomor 1 adalah sebagai berikut :
a. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan, melakukan pemeriksaan dan memperoleh surat Keterangan Sakit dari Puskesmas sesuai alamat KTP.
b. Peserta mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke desa.
c. Peserta mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan PBI JK melalui operator desa dengan membawa identitas kependudukan dengan dilampiri Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas dan SKTM dari desa.