You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bodaskarangjati
Bodaskarangjati

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Seputar DTSEN, Basis Data Sosial Ekonomi Nasional

Magang Dinkominfo 23 Juni 2025 Dibaca 20 Kali
Seputar DTSEN, Basis Data Sosial Ekonomi Nasional

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) merupakan himpunan data individu maupun keluarga yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi penduduk di seluruh Indonesia, dan telah dipadankan dengan data kependudukan (Dukcapil). DTSEN sendiri terbentuk dari penggabungan tiga sumber data besar:

  • DTKS dari Kementerian Sosial,

  • Data P3KE dari Kemenko PMK, dan

  • Data Regsosek dari BPS yang pendataannya berlangsung pada tahun 2022–2023.

Karena bersumber dari Regsosek, maka kondisi data di lapangan pada tahun 2025 ini sangat mungkin telah mengalami perubahan. Misalnya, ada warga yang pindah domisili, meninggal, atau kondisi ekonominya mengalami pergeseran.

 

Temuan dalam Pencocokan Data

Ketika data DTSEN dicocokkan dengan Dukcapil, ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya:

  • Data tidak valid, seperti NIK yang sudah tidak aktif.

  • Inclusion error, yaitu warga yang seharusnya tidak layak, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.

  • Exclusion error, yaitu warga yang seharusnya layak, tetapi justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Untuk memperbaiki hal tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) di lapangan atau ground check. Proses ini akan dilaksanakan oleh pendamping PKH secara langsung.

 

Pemeringkatan Kesejahteraan

Di dalam DTSEN terdapat sistem pemeringkatan kesejahteraan masyarakat yang disebut desil, terdiri dari 10 tingkatan:

  • Desil 1 menggambarkan kelompok paling miskin,

  • Desil 10 menunjukkan kelompok paling sejahtera.

Penyaluran bantuan sosial akan ditentukan berdasarkan peringkat desil ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKH: untuk warga di desil 1–4.

  • Sembako: untuk desil 1–5.

  • PBI JK: untuk desil 1–5.

 

Perubahan Data Warga

Jika ada warga yang merasa tidak layak namun masih terdaftar, atau sebaliknya merasa layak tetapi belum terdaftar, hal ini kemungkinan disebabkan oleh kesalahan saat proses verval. Perlu dipahami bahwa data DTSEN akan diperbarui setiap tiga bulan sekali, sehingga masih ada kesempatan untuk mengoreksi dan menyesuaikan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan