PENGERTIAN KELEMBAGAAN
Lembaga atau institusi adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu keberadaan lembaga desa merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintah Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat, sehingga tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (Service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan nasyarakat.
Istilah lembaga identik dengan organisasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas. Didalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar unit- unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi- organisasi lainnya.
Jenis-Jenis Lembaga di Desa
Menurut Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga Desa yakni :
- Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Lembaga kemasyarakatan;
- Lembaga Adat;
- Kerjasama Antar Desa; dan
- Badan Usaha Milik Desa(BUMDes);
Dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga- lembaga seperti yang tersebut diatas, untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerinthan Desa., pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Masing-masing lembaga Desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintah desa yakni:
- Kedudukan suatu lembaga desa mencerminkan peran yang diemban oleh lembaga desa tersebut;
- Tugas dan kedudukan lembaga desa merupakan derivasi atau uraiaian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga- lembaga desa tersebut.
Kedudukan Kelembagaan Desa dan Pemerintah Desa
1. Pemerintah Desa
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, bersama- sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. Kedudukan Pemerintah Desa tersebut menenmpatkan Pemerintah desa sebagai penyelenggara utama tugas- tugas pemerintahan desa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembanguna masyarakat desa.
Dengan begitu kompleksnya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa selaku kepala pemerintahan desa dan dibantu oleh Perenagkat Desa selaku pembantu tugas- tugas Kepala Desa. Perangkat Desa merupakan unsur yang terdiri dari :
- Unsur staf (Sekretariat Desa);
- Unsur lini (pelaksana teknis lapangan); dan
- Unsur kewilayahan (para Kepala Dusun)
Diantara unsur pemerintah desa yaitu unsur kepala (Kepala Desa), unsur pembantu kepala atau staf (Sekretaris Desa dan para Kepala Urusan), unsur pelaksana teknis fungsional (para Kepala Seksi), dan unsur pelaksana teritorial (Kepal Dusun), senantiasa ditata dalam suatu kesatuan perintah dari Kepala Desa dan terdapat hubungan kerja sesuai pembagian kerja yang jelas diantara unsur-unsur organisasi Pemerintah Desa tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kerja serta terciptanya kejelasan tanggungjawab dari setiap orang yang ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Desa.
2. Badan Permusyawaran Desa
Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adlah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji. Anggota BPD dapat dipilih paling banyak selama 3 (tiga) periode.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
3. Lembaga Kemasyarakan Desa
Lembaga kemasyarakan desa wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Lemabag Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga;
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Lembaga Adat
Lembaga Adat adalah lembaga desa yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Lemabaga adat mempunyai tugas membantu pemerintahan desa dan sebagai mitra dalam memberdyakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.
5. Kerjasama Antar Desa
Kerjasama Antar Desa meliputi ;
- Pengembangan Usaha Bersama yang dimiliki desa untuk mencapai nilai ekonomis yang berdaya saing;
- Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan desa, dan pemberdyaan antar desa;
- Bidang keamanan dan ketertiban;
6. Badan Usaha Milik Desa
Badab Usaha Milik Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bidang ekonomi dan pelayanan umum. Hasil usaha BUMDes digunakan untuk :
- Pengembangan usaha;
- Pembanguna Desa, pemberdyaan masyarakat desa, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan kegiatan dana bergulir;
Komentar Terbaru